Isi Surat Keputusan Bersama (SKB) 5 Menteri

28 July 2008

Surat Keputusan Bersama (SKB) 5 Menteri tentang:
Pengoptimalan Beban Listrik Melalui Pengalihan Waktu Kerja Pada Sektor Industri di Jawa-Bali

Pasal 1
Pengoptimalan beban listrik melalui pengalihan waktu kerja pada sektor industri di Jawa-Bali bertujuan:
a. Mengatasi ketidakseimbangan pasokan listrik PT PLN dengan kebutuhan listrik sektor industri.
b. Menghindari pemadaman listrik sehingga sektor industri dapat melakukan operasi dengan baik

Pasal 2
a. Perusahaan industri setiap bulannya wajib mengalihkan satu sampai dua hari waktu kerja pada hari Senin sampai dengan Jumat ke hari Sabtu dan Minggu.
b. Penentuan perusahaan industri dan waktu kerja sebagaimana dimaksud pada ayat 1 ditetapkan untuk setiap klaster/daerah industri oleh Bupati/walikota berdasarkan usulan PT PLN setempat.
c. Jumlah pemakaian listrik dari perusahaan industri yang mengalihkan waktu kerjanya sebagaimana pada ayat 1 dan ayat 2 harus mencapai 10% dari beban puncak pada klaster/daerah industri tersebut.
d. Bupati/walikota wajib mengeluarkan penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat 2 selambat-lambatnya tanggal 21 Juli 2008.

Pasal 3
a. Bupati/walikota melakukan monitoring terhadap pelaksanaan pengalihan waktu kerja sebagaimana dimaksud pasal 2.
b. Bupati/walikota setiap tiga bulan melaporkan pelaksanaan pengalihan waktu kerja sebagaimana dimaksud pada ayat 1 kepada Menteri Perindustrian, Menteri ESDM, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Negara BUMN.

Pasal 4
Kewajiban pengalihan waktu kerja sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 tidak berlaku bagi perusahaan industri yang beroperasi:
a. 24 jam sehari selama 7 hari dalam 1 minggu atau
b. 7 hari dalam 1 minggu

Pasal 5
PT PLN wajib menjaga stabilitas dan ketersedian pasokan listrik untuk sektor industri.

Pasal 6
1. Menteri Perindustrian bertugas:
a. Mengkoordinasikan melalui kerjasama antar lain dengan KADIN mengenai penanganan dan pembinaan program penghematan energi pada sektor industri dan,
b. Monitoring pelaksanaan pengalihan waktu kerja di sektor industri.
2. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral bertugas:
a. Mengkoordinasikan pelaksanaan perhitungan pasokan dan kebutuhan listrik disetiap daerah dan,
b. Mengawasi pelaksanaan kewajiban PT PLN dalam menjamin stabilitas dan kepastian pasokan listrik.
3. Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi bertugas memfasilitasi pelaksanaan pengaturan pengalihan waktu kerja kepada pengusaha/organisasi pengusaha dan pekerja, serikat pekerja/serikat buruh.
4. Menteri Dalam Negeri bertugas mengkoordinasikan Bupati/walikota dalam melaksanakan dan monitoring pengalihan waktu kerja disektor industri.
5. Menteri Negara BUMN bertugas:
a. Mengawasi PT PLN dalam rangka melaksanakan kewajiban pengalihan waktu kerja dan
b. Mendorong perusahaan industri di lingkungan Kementerian Negara BUMN untuk melaksanakan pengalihan waktu kerja.

Pasal 7
PT PLN diberikan kewenangan untuk mengenakan sanksi berupa pemutusan aliran listrik sementara bagi perusahaan industri yang tidak melaksanakan ketentuan pasal 2 peraturan bersama.

Pasal 8
Peraturan bersama ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan di Jakarta tanggal 14 Juli 2008.

3 orang memberi komentar:

Wijoyo Simanjuntak said...

bagaimana klo semua industri dibuat 24/7 ajah, biar perputaran roda ekonomi Indonesia semakin intensif

NicoLesmana said...

ide bagus tuh mas, berharap sekto rindustri kita sampai kebanjiran pesanan, sehingga pola jam 24/7 akan bisa digunakan => dengan catatan udah gak ada lagi cara selain menambah jam kerja ke 24/7..

berjayalah sektor industri indonesia kita!! :)

Wijoyo Simanjuntak said...

@andrylesmana:
setuju..tapi melihat kelesuan global saat ini, hal ini semakin tidak mungkin...

solusinya apa yah?