Corporate Social Responsibilities

11 April 2008

Di dalam bahasa Indonesia, Corporate Social Responsibilities disebut tanggung jawab sosial perusahaan. Ruang lingkupnya tidak hanya perusahaan, tetapi organisasi. CSR merupakan suatu konsep bahwa organisasi, khususnya ( namun bukan hanya) perushaan adalah memiliki suatu tanggung jawab terhadap:

  • Konsumen
  • Karyawan
  • Pemegang saham
  • Komunitas
  • Lingkungan
  • Segala aspek operasional perusahaan

Corporate Social Responsibilities berhubungan erat dengan pembangunan berkelanjutan (sustainable development) , dimana ada argumentasi bahwa suatu perusahaan dalam melaksanakan aktivitasnya harus mendasarkan keputusannya tidak semata hanya berdasarkan faktor keuangan belaka seperti halnya keuntungan atau deviden melainkan juga harus berdasarkan konsekwensi sosial dan lingkungan untuk saat ini maupun untuk jangka panjang.

Kepedulian kepada masyarakat sekitar/relasi komunitas dapat diartikan sangat luas, namun secara singkat dapat dimengerti sebagai peningkatan partisipasi dan posisi organisasi di dalam sebuah komunitas melalui berbagai upaya kemaslahatan bersama bagi organisasi dan komunitas. CSR adalah bukan hanya sekedar kegiatan amal, di mana CSR mengharuskan suatu perusahaan dalam pengambilan keputusannya agar dengan sungguh-sungguh memperhitungkan akibat terhadap seluruh pemangku kepentingan(stakeholder) perusahaan, termasuk lingkungan hidup. Hal ini mengharuskan perusahaan untuk membuat keseimbangan antara kepentingan beragam pemangku kepentingan eksternal dengan kepentingan pemegang saham, yang merupakan salah satu pemangku kepentingan internal.

Peraturan pemerintah pada beberapa negara mengenai lingkungan hidup dan permasalahan sosial semakin tegas, juga standar dan hukum seringkali dibuat hingga melampaui batas kewenangan negara pembuat peraturan (misalnya peraturan yang dibuat oleh Uni Eropa). Untuk lingkup Indonesia, ada beberapa peraturan yang dibuat untuk mengatur masalah CSR, juga ada beberapa yang di dalamnya terdapat pasal-pasal yang berkaitan dengan CSR. Beberapa peraturan tersebut diantaranya:

1. UNDANG-UNDANG NO. 40 Tahun 2007. tentang Perseroan Terbatas. Undang-undang ini diarahkan kepada perseroran yang kegiatan usahanya mengelola dan memanfaatkan sumber daya alam juga yang kegiatan usahanya berdampak pada fungsi kemampuan sumber daya alam.

2. KEPMEN BUMN No. 236 Tahun 2003 tentang Program Kemitraan Badan Usaha Milik Negara dengan Usaha Kecil dan Program Bina Lingkungan. Peraturan ini didasari bahwa dalam rangka mendorong kegiatan dan pertumbuhan ekonomi kerakyatan serta terciptanya pemerataan pembangunan melalui perluasan lapangan kerja, kesempatan berusaha, dan pemberdayaan masyarakat, perlu ditingkatkan partisipasi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk memberdayakan dan mengembangkan kondisi ekonomi, kondisi sosial masyarakat dan lingkungan sekitarnya, melalui program kemitraan BUMN dengan usaha kecil dan program bina lingkungan.

CSR juga berkaitan dengan upaya organisasi/perusahaan untuk menangani beberapa permasalahan diantaranya: sumber daya manusia, manajemen resiko, membentuk opini terhadap perusahaan/membentuk loyalitas konsumen, ijin usaha dan perselisihan bisnis.

Sumber daya manusia. Program CSR dapat dilihat sebagai suatu pertolongan dalam bentuk rekrutmen tenaga kerja dan memperjakan masyarakat sekitar, terutama sekali dengan adanya persaingan kerja diantara para lulusan sekolah. Akan terjadi peningkatan kemungkinan untuk ditanyakannya kebijakan CSR perusahaan pada rekrutmen tenaga kerja yang berpotesi maka dengan memiliki suatu kebijakan komprehensif akan menjadi suatu nilai tambah perusahaan. CSR dapat juga digunakan untuk membentuk suatu atmosfir kerja yang nyaman diantara para staf, terutama apabila mereka dapat dilibatkan dalam "penyisihan gaji" dan aktifitas "penggalangan dana" atapun suka relawan.

2 orang memberi komentar:

Anonymous said...

Sorry OOT.
Kalo mau liat foto2 acara Flexter Gathering kemarin, silakan ke:

http://picasaweb.google.com/debhonk/GatheringBandung910Mei2008

atau ke:

http://picasaweb.google.com/flextersby/20080509GATHERINGBANDUNG

Wijoyo Simanjuntak said...

@Anis:
makasiy mbak anis...